JAKARTA – Machica Mochtar alias Aisyah Mochtar, mantan istri siri mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Moerdiono, menggugat Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (26/7). Alasannya, UU tersebut menyebabkan anak yang dia klaim hasil hubungannya dengan Moerdiono tak bisa memiliki akta kelahiran yang valid. Kuasa hukum Machica, Rusdianto Matulatuwa, menuturkan, akta kelahiran Mohammad Iqbal Ramadhan, anak berusia 14 tahun yang diklaim hasil hubungannya dengan Moerdiono, tidak valid. Akta tersebut hanya menuliskan nama Machica sebagai ibu Iqbal. Sedangkan nama Moerdiono sebagai ayah yang sah tidak ditulis dan digantikan dengan nama saudara Machica. ’’Diganti dengan nama omnya Iqbal,’’ kata Rusdianto.
Rusdianto menuturkan, sejatinya nama Moerdiono hendak dituliskan saat pencatatan akta tersebut. Namun, karena perkawinan itu dilakukan secara siri, petugas pencatatan akta menolak menuliskannya. Apalagi, Moerdiono sudah memiliki istri yang sah, sedangkan poligami di Indonesia dilarang kecuali dengan alasan yang diperbolehkan UU.Selain itu, kata Rusdianto, akta tersebut mengancam hubungan antara Iqbal dan Moerdiono. Iqbal terancam tidak diakui sebagai ahli waris yang sah dari Moerdiono. Karena itu, Machica menggugat pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan. Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Sedangkan pasal 43 ayat 1 menetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. ’’Kami meminta dua pasal itu dihapus,’’ kata Rusdianto.
Machica kemarin hadir langsung dalam sidang. Didampingi sejumlah kuasa hukum, penyanyi dangdut itu juga membawa serta Iqbal. Mengenakan gaun merah, Machica yang mengenakan make up tebal ini menyatakan bahwa UU tersebut telah merugikan dirinya secara konstitusional. Padahal, UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa tiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, serta tiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh, terlindung dari kekerasan maupun diskriminasi. ’’Jangan sampai anak ikut-ikutan menjadi korban. Anak saya bukan anak haram,’’ tegasnya.Machica khawatir, bila akta itu tak segera dibenahi, anaknya akan mengalami kesulitan dalam kehidupannya. Sebab, akta yang dia bawa tidak valid. Padahal, usia Iqbal kini sudah 14 tahun. ’’Sebentar lagi dia SMA, kemudian kuliah. Ini harus segera diselesaikan,’’ katanya.
Dia menuturkan, Moerdiono sempat menggendong anaknya ketika masih bayi. Ayah-anak itu bertemu kali terakhir ketika Iqbal berumur setahun. ’’Setelah berpisah, dia tidak pernah datang lagi,’’ ujarnya.Rusdianto mengatakan, pihaknya akan menghadirkan Seto Mulyadi alias Kak Seto sebagai saksi. Kak Seto, kata dia, memahami betul kondisi psikologis anak dengan status ayah yang tak jelas. Selain itu, Moerdiono sebagai ayah biologis Iqbal akan dihadirkan sebagai pihak terkait. ’’Kami harap beliau mau datang. Anak yang tidak jelas bapaknya akan sangat terganggu dalam pergaulannya,’’ katanya.
Rusdianto menuturkan, dua tahun lalu Machica menggugat Moerdiono ke Pengadilan Agama Tangerang. Dia mengajukan isbat alias pengesahan atas pernikahan siri. Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan agama menyatakan pernikahan keduanya sah, tapi menolak mengabulkan permohonan Machica. Hakim konstitusi yang dipimpin Maria Farida Indrati kompak meminta Machica memperbaiki permohonannya. Hakim Harjono meminta pertentangan norma lebih ditonjolkan dalam permohonan, bukan kasus-kasus konkret. ’’Apakah kesulitan akta itu karena pejabat pencatat menolak menuliskan atau karena adanya UU tersebut? Pertentangan antara pasal yang diajukan dengan UUD 1945 harus jelas,’’ katanya. Pernyataan Harjono diamini hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. (aga/iro)