MEMPAWAH- Kasi Intel Kejari Mempawah Andrie Saputra SH menyebutkan, pihaknya sementara ini memang membidik tiga calon tersangka, kasus penyimpangan pengerjaan proyek normalisasi Kepayang - Kecamatan Anjongan. Tetapi tidak menutup kemungkinan, dalam pemeriksaan akan berkembang dan jumlah calon tersangkanya menjadi lebih dai tiga orang. Karena melihat kecenderungan dilapangan, mungkin saja bisa bertambah jumlahnya. Hal itu dia jelaskan diruang kerjanya kepada sejumlah wartawan, seusai peringatan HUT Adhya Aksa ke-50 tajhun 2010.
Mengutip ucapan dan harapan mantan Ketua Komisi C DPPRD periode 2004-2009 Supardi A Kadir dalam rapat kerja dengan kalangan Dinas PU menyebutkan; ‘’Kita lihat saja ke depannya. Perusahaan yang mengerjakan proyek normalisasi tidak terjadi masalah. Harapan itu diucapkan secara tegas dan lugas didepan yang hadir disaksikan sejumlah wartawan media cetak waktu itu. Namun apa yang terjadi, Ketua Panitia Lelang terjerat kasus indikasi korupsi pungutan tidak resmi. Kini, kembali menjerat pelaksana proyek dilapangan seperti disebutkan kasi Intel, laporan pengerjaan 100 persen, ternyata tidak sesuai setelah dilakukan croschek dilapangan. Ada volume yang tidak sesuai.
“Pada fase pemeliharaan, tidak boleh ada penambahan volume yang tidak sesuai dengan bistek. Kendatipun dikerjakan melebihi, tetap saja salah, karena sudah dilakukan diluar ketentuan dalam kontrak kerja. Karenanya hasil penyidikan di lapangan, kerugian Negara mencapai kisaran Rp 300-Rp400 juta,” sebutnya.Kedalaman alur, setelah pemeriksaan berkurang. Pihak Kejari Mempawah sudah minta bantuan penghitungan kepada BPKP kerugian Negara hasil pemeriksaan ahli degan hasil pemeriksaan penyidik kejari secara dokumen. Kemudian hasil pemeriksaan nilai mark-up atau tidak, analisa-analisa harga satuan eksavator. (ham)